Showing posts with label Kriminal. Show all posts
Showing posts with label Kriminal. Show all posts

Friday, July 28, 2017

SADIS ! Sakit Hati Satpam Berujung Pembunuhan Wanita Tanpa Busana

Jakarta - Akhir perjalanan Siti Kona atau biasa disapa Cindy begitu amat tragis. Dia tewas di dalam kontrakannya di Perumahan Medo Grand Lipo Cikarang, Jumat, 22 Juli 2017 pekan lalu. Teman dan warga sekitar juga seakan tidak percaya Cindy pergi begitu cepat.

Aparat Kepolisian yang tiba dilokasi langsung memasang garis polisi di sekeliling rumah untuk melakukan identifikasi dan olah TKP. Dari hasil identifikasi, korban dalam kondisi telanjang bulat sehingga munculnya dugaan korban telah diperkosa sebelum dibunuh. Namun muncul juga dugaan lain, Cindy dirampok lantaran mobil miliknya juga ikut hilang.

Korban pertama kali ditemukan oleh kekasihnya yang seorang warga negara Jepang yang datang untuk mengunjunginya. Dia mendapati Cindy telah tidak bernyawa sehingga kemudian melapor langsung ke polisi.
Cindy menjalin hubungan spesial dengan pria asal Jepang dan bekerja di tempat hiburan malam. Teman korban mengatakan jarang berkomunikasi dengan Cindy sejak ia tinggal bersama kekasihnya.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi dan menyelidiki tingkat pengamanan di area kompleks perumahan. Hasilnya, kurang dari 24 jam aparat gabungan Polres Bekasi Kabupaten dan Polsek Cikarang Selatan membekuk seorang pria berinisil DW di daerah Cipayung, Jakarta Timur.

Saat hendak ditangkap, pelaku ditembak di bagian kaki karena mencoba melawan petugas. Bersama tersangka, disita sebuah alat bukti berupa bantal sofa yang digunakan pelaku untuk membekap korban. Selain itu, sebuah mobil dan handphone milik korban serta air soft gun milik pelaku telah diamankan.
Hasil penyelidikan awal menyebutkan pembunuhan tidak direncanakan. Pelaku awalnya datang menegur korban karena tersinggung dengan kata-kata korban saat ditanya soal kartu akses menuju perumahan.

Namun polisi tetap mendalami dugaan adanya motif lain karena usai membunuh korban sang pelaku membawa kabur sebuah mobil dan handphone milik korban. Untuk sementara pelaku dijerat Pasal Tentang Penganiayaan sehingga terancam 15 tahun penjara.

Keadilan bagi Guru Ngaji yang Diperkosa dan Buang Bayinya Sendiri

JAKARTA, Isak tangis menyelimuti suasana didalam ruang sidang ketika hakim telah membacakan putusan untuk BL (16), seorang pembantu rumah tangga dan sekaligus seorang guru ngaji yang telah didakwa bersalah dengan sengaja melukai bayinya hingga meninggal dan membuangnya di tempat sampah, Kamis (28/7/2017).

Setelah sempat dimasukkan ke dalam jeruji besi, BL bersyukur masih ada kesempatan baginya untuk mengenyam pendidikan dan meniti masa depan yang lebih baik.
Mata BL terlihat sangat merah dikarenakan menangis usai mendengar ia dinyatakan telah bersalah, namun hanya dihukum untuk pembinaan di Panti Sosial Mardi Putera (PSMP) Handayani milik Kementerian Sosial.

Majelis hakim menilai BL membuang bayinya dikarenakan ketidaktahuan prihal kehamilan dan persalinan.
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan bahwa pada tahun 2016 silam, BL berkenalan melalui Facebook dengan Ino, pemuda yang berusia 21 tahun bertempat tinggal di Cikeusik pula namun beda RW. Hingga pada suatu hari, Ino mengajak BL ke rumah temannya.
Di sana, BL dipaksa pelaku untuk berhubungan badan meski sudah menolak, memberontak, dan berteriak. BL pun pulang, tak menanggapi komitmen Ino yang mengaku siap menikahinya jika terjadi apa-apa. BL juga tak berani memberitahukan peristiwa ini pada orangtuanya.

Dua bulan kemudian, tanda-tanda kehamilan terjadi. BL mulai mual dan pusing, sehingga dibawa orangtuanya untuk menjalani pemeriksaan di puskesmas.
Dokter di puskesmas menyatakan BL hanya mengalami sakit maag. BL juga masih terus menstruasi meski dalam jumlah yang sangat sedikit. Ia tidak mengetahhhui dan tak yakin kalau dirinya hamil.
"Anak berhenti sekolah di SMK 5 Pandeglang dan timbul keinginan bantu ekonomi keluarga dengan bantuan penyalur hingga menjadi pembantu di Jalan Haji Jian 2B Jakarta Selatan," kata ketua majelis hakim, Fahimah Basyir, Kamis (27/7/2017).

Kemudian pada tanggal 1 Mei 2017, sebulan setelah BL bekerja di rumah itu, sekitar pukul 05.00 ia merasakan sakit yang tidak biasa di perutnya. Ia mencoba buang air besar namun tak bisa.
Hingga kemudian gumpalan besar keluar dari perutnya namun tersangkut. Dalam keadaan setengah tersangkut itu, BL mengambil sebilah pisau di dapur dan ke kamar mandi untuk mengeluarkan gumpalan tersebut.
Ia kemudian memasukkan gumpalan itu ke kantong plastik hitam dan mengikatnya. Kantong berisi bayi dan ari-ari itu hanya dibuangnya ke tempat sampah di dapur.
Keterangan majikan dalam persidangan sebelumnya menunjukkan bahwa ketika diterima bekerja, BL tidak terlihat seperti orang hamil.

Sebab jika mereka tahu atau curiga hamil, BL tidak akan diterima kerja. Keterangan ini diperkuat oleh dokter kandungan yang mengatakan ketika hamil, dimungkinkan bahwa perempuan masih menstruasi dan tidak bertambah berat badannya.
Ini umumnya terjadi pada mereka yang hamil pertama kali, di usia sangat muda, atau terjadi gangguan dalam kehamilannya.
Meski sempat diperdebatkan penyebab bayi yang dilahirkan BL meninggal, hakim meyakini bahwa yang membuat bayi itu meninggal adalah sayatan pisau yang tak sengaja memotong leher bayi dan juga ikatan kantong plastik yang membuat bayi tak bisa selamat.
Tak seperti jaksa yang menuntut BL delapan tahun penjara karena tuduhan membunuh bayinya, hakim dalam pertimbangannya mengakui BL adalah korban perkosaan dan korban kemiskinan.

Setelah diperkosa, di usia yang sangat belia, ia harus bekerja membanting tulang, di mana seharusnya ia mendapat kasih sayang dan pendidikan.
"Anak melahirkan bayi yang tidak diduga sama sekali, dalam peristiwa yang dialaminya, ia mendapat tekanan batin dan trauma," ujar hakim.
"Air mata anak sering keluar, raut wajah tertekan, terlihat bahwa anak tipe anak dengan tingkah laku tidak menyimpang, sangat polos, anak yang pintar dan juara kelas dari hasil rapor, dan keadaan buruk di kampungnya diisi dengan mengajar anak SD membaca Qur'an. Anak mengalami kehamilan bukan karena hubungan yang dikehendaki," tutur hakim.

Atas dasar pertimbangan inilah, hakim pun menolak semua tuntutan jaksa dan menjatuhi hukuman bimbingan di panti sosial sesuai rekomendasi Badan Pemasyarakatan (Bapas).
"BL, janji kepada diri sendiri untuk jadi orang yang sukses, berbakti pada orangtua. Buktikan itu, jadikan pengalaman ini berharga, jalani dengan baik," pesan hakim usai membacakan putusan.
Rini Handayani, Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi vonis majelis hakim.

Menurutnya, ini merupakan terobosan bagi kasus hukum, dengan putusan yang sensitif terhadap kepentingan anak dan dalam pertimbangannya juga sangat cermat.
"Dan salah satu hakim, beliau felah mengikuti pelatihan sistem peradilan anak, jadi memang itu sangat bermanfaat," ujar Rini.
Rini mengatakan pihaknya terus berusaha mencegah terjadinya masalah ini dengan menerapkan perlindungan terpadu berbasis masyarakat.

BL dan anak lainnya diangap masih sangat polos dan butuh bimbingan dari orang dewasa. Tanpa adanya bimbingan yang tepat, peristiwa seperti yang dialami BL bisa menimpa siapa saja dan akan terjadi lagi.
"Anak harus dirangkul, dia takut mengatakan apa yang terjadi kepada orangtuanya, dan ini dilakukan melalui forum keluarga," kata Rini.