Friday, July 28, 2017

SADIS ! Sakit Hati Satpam Berujung Pembunuhan Wanita Tanpa Busana

Jakarta - Akhir perjalanan Siti Kona atau biasa disapa Cindy begitu amat tragis. Dia tewas di dalam kontrakannya di Perumahan Medo Grand Lipo Cikarang, Jumat, 22 Juli 2017 pekan lalu. Teman dan warga sekitar juga seakan tidak percaya Cindy pergi begitu cepat.

Aparat Kepolisian yang tiba dilokasi langsung memasang garis polisi di sekeliling rumah untuk melakukan identifikasi dan olah TKP. Dari hasil identifikasi, korban dalam kondisi telanjang bulat sehingga munculnya dugaan korban telah diperkosa sebelum dibunuh. Namun muncul juga dugaan lain, Cindy dirampok lantaran mobil miliknya juga ikut hilang.

Korban pertama kali ditemukan oleh kekasihnya yang seorang warga negara Jepang yang datang untuk mengunjunginya. Dia mendapati Cindy telah tidak bernyawa sehingga kemudian melapor langsung ke polisi.
Cindy menjalin hubungan spesial dengan pria asal Jepang dan bekerja di tempat hiburan malam. Teman korban mengatakan jarang berkomunikasi dengan Cindy sejak ia tinggal bersama kekasihnya.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi dan menyelidiki tingkat pengamanan di area kompleks perumahan. Hasilnya, kurang dari 24 jam aparat gabungan Polres Bekasi Kabupaten dan Polsek Cikarang Selatan membekuk seorang pria berinisil DW di daerah Cipayung, Jakarta Timur.

Saat hendak ditangkap, pelaku ditembak di bagian kaki karena mencoba melawan petugas. Bersama tersangka, disita sebuah alat bukti berupa bantal sofa yang digunakan pelaku untuk membekap korban. Selain itu, sebuah mobil dan handphone milik korban serta air soft gun milik pelaku telah diamankan.
Hasil penyelidikan awal menyebutkan pembunuhan tidak direncanakan. Pelaku awalnya datang menegur korban karena tersinggung dengan kata-kata korban saat ditanya soal kartu akses menuju perumahan.

Namun polisi tetap mendalami dugaan adanya motif lain karena usai membunuh korban sang pelaku membawa kabur sebuah mobil dan handphone milik korban. Untuk sementara pelaku dijerat Pasal Tentang Penganiayaan sehingga terancam 15 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment