11 Orang yang telah mengaku sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua
Barat (TPN-PB) dinyatakan sebagai tersangka. Penetapan tersebut
dilakukan karena mereka dianggap telah melakukan tindakan makar terhadap
negara sendiri.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Papua,
Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, penetapan tersangka
dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kesebelas orang
tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap ke 11 orang itu
memenuhi unsur untuk kasusnya ditingkatkan. Para tersangka itu dijaring
dengan pasal 106 KUHP jo pasal 87 KUHP dan jo pasal 53 KUHP yakni makar
dengan maksud hendak memisahkan diri dari NKRI," ujar Pudjo kepada
Antara, Minggu (17/8).
11 Tersangka itu masing-masing bernama
Filemon Yare (53), Losedek Loko, Herman, Alpius Pahabol, Mathius Young,
John Dokopa, Kat Mabel, Tabi Loko, Yos Watei, Enos Hisage, Nius Alom,
dan Anton Gobay. Mereka ditangkap bersama
"Para tersangka itu ditangkap Minggu (10/8) seusai
mengikuti pelantikan yang dipimpin Terrianus Sota, yang ditandai dengan
pengibaran bendera 'bintang kejora'," tutup Pudjo.
21 orang lainnya sesaat
setelah dilantik sebagai TPNPBb di Beraf, Papua Sabtu (9/8) yang diikuti
60 orang.
No comments:
Post a Comment