Saturday, August 16, 2014

11 anggota OPM ditetapkan menjadi tersangka

11 Orang yang telah mengaku sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB) dinyatakan sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan karena mereka dianggap telah melakukan tindakan makar terhadap negara sendiri.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kesebelas orang tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan terungkap ke 11 orang itu memenuhi unsur untuk kasusnya ditingkatkan. Para tersangka itu dijaring dengan pasal 106 KUHP jo pasal 87 KUHP dan jo pasal 53 KUHP yakni makar dengan maksud hendak memisahkan diri dari NKRI," ujar Pudjo kepada Antara, Minggu (17/8).

11 Tersangka itu masing-masing bernama Filemon Yare (53), Losedek Loko, Herman, Alpius Pahabol, Mathius Young, John Dokopa, Kat Mabel, Tabi Loko, Yos Watei, Enos Hisage, Nius Alom, dan Anton Gobay. Mereka ditangkap bersama

"Para tersangka itu ditangkap Minggu (10/8) seusai mengikuti pelantikan yang dipimpin Terrianus Sota, yang ditandai dengan pengibaran bendera 'bintang kejora'," tutup Pudjo.
21 orang lainnya sesaat setelah dilantik sebagai TPNPBb di Beraf, Papua Sabtu (9/8) yang diikuti 60 orang.

No comments:

Post a Comment