YOGYAKARTA, KOMPAS.com —
Setelah pengajuan penangguhan dikabulkan, Senin (1/9/2014) tepat pukul
14.50 WIB, Florence Sihombing didampingi Sekretaris Komite Etik Fakultas
Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Heribertus Jaka Triyana, keluar
dari tahanan Ditreskrimsus Polda DIY.
Zona N
"Pertama-tama, sekali lagi
dengan tulus saya minta maaf kepada Sultan dan seluruh masyarakat Yogya
atas perbuatan yang saya lakukan. Saya memohon, dengan sangat,
permintaan maaf ini bisa diterima seluruh warga. Saya harap masyarakat
Yogya mengerti dan mau berbesar hati dengan mau memaafkan," ujar
Florence Sihombing saat ditemui di Ditreskrimsus Polda DIY, Senin.
Florence
juga mengucapkan terima kasih kepada pihak UGM yang telah bersedia
membantu menjamin penangguhan penahanan untuk dirinya.
Sementara
itu, dosen Fakultas Hukum Internasional UGM sekaligus Sekretaris Komite
Etik Fakultas Hukum, Heribertus Jaka Triyana, mengatakan bahwa
pihaknya, dalam hal ini Fakultas Hukum UGM, telah mengajukan penangguhan
penahanan terhadap Saudara Florence, dan hal tersebut telah dikabulkan.
"Kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dalam waktu
dekat, kami akan melakukan pembinaan kepada anak kami, Florence,"
ucapnya.
Atas nama Institusi dan Fakultas Hukum UGM, Heribertus
juga meminta maaf kepada masyarakat Yogyakarta, kepada Sultan, dan
seluruh akademika UGM atas apa yang telah diperbuat Florence.
"Secara
tulus meminta maaf kepada semuanya. Atas nama Florence dan keluarga,
dengan tulus kami ucapkan terima kasih," pungkasnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya, setelah ditahan selama dua hari sejak Sabtu
(30/8/2014), Florence Sihombing akhirnya dapat bernapas lega setelah
pengajuan penangguhannya dikabulkan oleh pihak Ditreskrimsus Polda DIY.
Surat
perintah penangguhan penahanan dan surat perintah pengeluaran tahanan
ditandatangani oleh Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto pada
Senin ini pukul 13.30 WIB.
Florence Sihombing ditahan Polda DIY
atas laporan sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) karena dianggap
telah menghina warga Yogyakarta atas kicauannya di media sosial. Dia
kemudian dijerat dengan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) serta pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Florence resmi
ditahan di Ditreskrimsus Polda DIY dan ditetapkan sebagai tersangka
pada Sabtu pukul 17.00. Ia dikenai Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
No comments:
Post a Comment