Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memiliki penilaian
khusus terkait gugatan pilpres yang dilakukan kubu Prabowo-Hatta ke
MK. Dia menilai ada hal yang bisa dicapai, ada pula yang tampaknya sangat sulit
dikabulkan MK.
"Kalau dilihat antara 2004 dan sekarang, ada 2
hal pokok. Pertama, tuntutan perubahan angka Prabowo-Hatta 67 juta dan
Jokowi-JK 66 juta. Kedua, tuntutan pemungutan suara ulang (PSU) di
beberapa tempat karena ada pelanggaran secara terstruktur, sistematis,
dan masif," kata Mahfud pada acara diskusi Asosiasi Dosen Indonesia di
Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Mahfud mengatakan,
jika melihat dari jalannya persidangan, MK saat ini masih fokus
pemeriksaan para saksi-saksi untuk memeriksa terstruktur, sistematis, dan
masif. Tapi, tuntutan kedua terkait angka 67 juta raihan suara
Prabowo-Hatta belum juga dilakukanya pemeriksaan.
Dia menuturkan,
kalau benar pelanggaran terbukti, di Jawa Timur ada 6 kabupaten dengan 6
juta suara, Papua 14 kabupaten dengan 1,2 juta, pemilihan bisa saja
diperintahkan diulang.
"Tapi kalau misalnya hakim hanya yakin di
Papua di sana hanya melibatkan 1,2 juta suara, taruhlah suara Jokowi
dikasih ke Prabowo, itu tetap tidak signifikan, perintah PSU tidak
mungkin," ungkapnya.
Bila dilihat dari sisi waktu, tuntutan angka
ini tidak akan bisa dikabulkan oleh hakim. Mahfud menilai hakim tidak mempunyai waktu
untuk menghitung 67 juta suara. Belum lagi, sidang harus mendengarkan
keterangan ahli.
"Kalau dari angka, pesimis karena sidang MK
tinggal 2 hari. Dengan menghitung 67 juta dengan ahli, kemungkinan MK
tidak sempat menghitung angka tapi langsung PSU atau tidak. Kemungkinan
ke situ menurut ilmu pemilu dan yurisprudensinya," tandas Mahfud.
No comments:
Post a Comment