Thursday, August 14, 2014

Prediksi Mahfud MD Terkait Keputusan MK atas Gugatan Prabowo-Hatta

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memiliki penilaian khusus terkait gugatan pilpres yang dilakukan kubu Prabowo-Hatta ke MK. Dia menilai ada hal yang bisa dicapai, ada pula yang tampaknya sangat sulit dikabulkan MK.

"Kalau dilihat antara 2004 dan sekarang, ada 2 hal pokok. Pertama, tuntutan perubahan angka Prabowo-Hatta 67 juta dan Jokowi-JK 66 juta. Kedua, tuntutan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat karena ada pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif," kata Mahfud pada acara diskusi Asosiasi Dosen Indonesia di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Mahfud mengatakan, jika melihat dari jalannya persidangan, MK saat ini masih fokus pemeriksaan para saksi-saksi untuk memeriksa terstruktur, sistematis, dan masif. Tapi, tuntutan kedua terkait angka 67 juta raihan suara Prabowo-Hatta belum juga dilakukanya pemeriksaan.

Dia menuturkan, kalau benar pelanggaran terbukti, di Jawa Timur ada 6 kabupaten dengan 6 juta suara, Papua 14 kabupaten dengan 1,2 juta, pemilihan bisa saja diperintahkan diulang.

"Tapi kalau misalnya hakim hanya yakin di Papua di sana hanya melibatkan 1,2 juta suara, taruhlah suara Jokowi dikasih ke Prabowo, itu tetap tidak signifikan, perintah PSU tidak mungkin," ungkapnya.

Bila dilihat dari sisi waktu, tuntutan angka ini tidak akan bisa dikabulkan oleh hakim. Mahfud menilai hakim tidak mempunyai waktu untuk menghitung 67 juta suara. Belum lagi, sidang harus mendengarkan keterangan ahli.

"Kalau dari angka, pesimis karena sidang MK tinggal 2 hari. Dengan menghitung 67 juta dengan ahli, kemungkinan MK tidak sempat menghitung angka tapi langsung PSU atau tidak. Kemungkinan ke situ menurut ilmu pemilu dan yurisprudensinya," tandas Mahfud.

No comments:

Post a Comment